PERUBAHAN PENDIDIKAN SOSIAL MEMAKNAI LAHIRNYA PRODUK HUKUM BARU
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perubahan pendidikan masyarakat mempengaruhi lahirnya produk hukum baru. Perubahan pendidikan sosial dapat dilihat dari pergeseran paradigma pendidikan dari model yang hanya berfokus pada pembelajaran akademik menjadi model yang mengintegrasikan pembelajaran sosial dan emosional. Pendidikan sosial juga memperluas cakupannya untuk memasukkan topik yang relevan dengan masalah sosial dan keberlanjutan. Hal ini berdampak pada lahirnya beberapa produk hukum baru. Produk hukum tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya pendidikan sosial dalam membentuk karakter dan mempersiapkan generasi yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi dalam mengatasi masalah sosial yang kompleks. Selain itu, produk hukum tersebut juga mengakui bahwa pendidikan sosial harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Tantangan dalam implementasi pendidikan sosial dan produk hukum terkait dengan kurangnya dukungan dan pemahaman dari masyarakat dan kebijakan yang tidak konsisten. Oleh karena itu, perubahan pendidikan masyarakat berperan penting dalam lahirnya produk hukum baru. Produk hukum tersebut mencerminkan perlunya pendidikan sosial yang holistik dan integratif dalam pembentukan karakter dan penyiapan generasi yang dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan sosial yang kompleks.
Downloads
References
Amirudin, A. (2020). The Importance of Social Education in the Formation of Character and the Preparation of the Generation Who Can Contribute in Solving Social Problems. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 464, 475-479.
Andi Ihsan Firdaus. (2021). "Dinamika Sosiologi Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional". Jurnal Hukum & Sosiologi, 3(1), 63-74
Bintan R. Saragih. (2019). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Côté, R. R. (2020). Revisiting the Structural Transformation of the Public Sphere. Political Theory, 48(5), 634-663
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods-approaches. Sage Publications.
Emile Durkheim. (2017). The Division of Labor in Society. Free Press
Fajar, M. (2018). Pendidikan sosial: Mengupayakan kesadaran sosial untuk kesejahteraan bersama. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(1), 10-18.
Faranda, W. T. (2018). A Theory of Legal Change. Routledge.
Jevons, C. (2019). Pendidikan sosial dan pemberdayaan masyarakat: Sebuah pengantar. Genta Publishing.
Kustiani, I., & Syamsul, H. (2015). Pendidikan sosial sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 4(2), 73-81.
Mulyana. (2019). "Sosiologi Hukum sebagai Perspektif dalam Penegakan Hukum". Jurnal Yustisia, 8(2), 105-118.
Rahman, F. (2018). Peran Pendidikan Sosial dalam Pembentukan Karakter Anak di Era Digital. Jurnal Pendidikan Karakter, 8(2), 77-86.
Ritzer, G. (2018). Sosiologi: Teori dan analisis. Salemba Humanika.
Soejono Soekanto. (2016). "Konsep Dasar Sosiologi Hukum". Jurnal Hukum: Perspektif & Dinamika, 11(1), 1-16.
Stefanus Hendrianto. (2021). Teori dan Konsep Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tepperman, L. & Curtis, C. (2018). Sociology: A Canadian Perspective. Oxford University Press
Tilaar, H. A. R. (2017). Pendidikan dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial. Cetakan keempat. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2023 Dede Kurniawan, Ari Riswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.