IMPLEMENTASI GADAI EMAS DENGAN SISTEM SYARIAH
Studi Pada Bank Sarana Prima Mandiri Cabang Larangan
Abstract
Pelaksanaan gadai emas dengan sistem syariah di Bank Syariah Sarana Prima Mandiri cabang Larangan adalah menggunakan akad mudharabah dan ijarah. Adapun prosedur pelaksanaannya adalah rahin datang dan mengisi formulir permohonan gadai, penelitian kualitas emas untuk menetapkan nilai pembiayaan yang akan diberikan, penaksiran harga emas yang digadaikan, penerimaan permohonan gadai, penghitungan jumlah pembiayaan, biaya pemeliharaan, besaran angsuran dan pencairan pembiayaan kepada rahin; gadai emas sistem syariah di Bank Syariah Sarana Prima Mandiri cabang Larangan telah sesuai dengan kaidah hukum islam dan dan prinsip syariah tentang rahn emas. Kesesuaian dengan hukum islam adalah dalam fiqih islam mengenal perjanjian gadai disebut “rahn”, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang (Q.S Al-Baqarah: 282-283), hadist nabi dan ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Kesesuaian gadai emas syariah dengan kaidah hukum islam terletak pada pemenuhan rukun gadai yaitu: adanya pihak yang berakad, adanya ijab dan qobul, adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta, dan adanya hutang (marhun bih). Kesesuaian gadai emas syariah di SPM cabang Larangan juga sudah sesuai dengan prinsip syariah tentang rahn emas yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas yang intinya menyatakan: murtahin (bank) berhak menahan barang jaminan rahin (nasabah) sampai hutangnya dilunasi
Downloads
Copyright (c) 2022 Qaiyim Asy’ari, Istiqwamah Istiqwamah, Zitkil Muarrofah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.