“Bisnis Waralaba ( francise ) Studi Pendekatan Hybrid Contract”
Keywords:
waralaba, hibrid contract, bisnis
Abstract
Salah satu bisnis yang muncul di abadke-21 ini dianggap potensial untuk bersaing di dunia bisnis modern hari ini. Tidak hanya profit yang menjanjikan akan tetapi perkembangannya yang semakin pesat membuat para pengusaha banyak melirik bisnis ini sebagai sebuah ladang baru untuk mengembangkan usahanya.
Regulasi waralaba di Indonesia di mulai pada tanggal 18, juni,1997, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 tahun 1997 tentang waralaba. Peraturan pemerintah ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 tahun 2007.